Bintan, TRIBRATA TV
Polsek Bintan Utara Polres Bintan mengamankan seorang pelaku pencurian di beberapa rumah.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menyampaikan pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat pada 13 Januari 2022.
“Masyarakat Bintan khususnya diseputaran hukum Polsek Bintan Utara merasa resah karena telah beberapa kali terjadi pencurian,” ungkapnya, Kamis (20/1/2022) sore.
Menurutnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi keberadaan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya personil Polsek Bintan Utara mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan LS.
Dari penggeledahan di rumah LS petugas menemukan barang bukti yaitu 10 handphone berbagai merk, 1 Power Bank, 1 jam tangan wanita, 1 Parfum, KTP milik suami korban dan tas tangan warna merah muda.
Kapolsek Bintan Utara menghimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal
“Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Kompol Suharjono.
“Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek Bintan Utara yang kemungkinan ada barang yang hilang, ” tutupnya. (M.HOLUL)