Bintan, TRIBRATA TV
Polsek Gunung Kijang mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya SR (20) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan WJ yang masih berumur 16 tahun.
Hal ini dikatakan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Melki Sihombing dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2022).
Menurutnya keduanya mencuri di 2 lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.
“Modusnya, mereka berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka beraksi dengan alat berupa kunci T yang telah disiapkan, “terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban yang melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah Malang Rapat. Selanjutnya tim menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti motor Vega R, Vega ZR dan Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
Kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Mako Polsek Gunung Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ,” tutup Kapolsek. (M.HOLUL)