Sergai, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Sergai menangkap LS saat sedang menunggu pemasang judi toto gelap (togel) di depan teras milik warga di Dusun II Kampung Lalang Desa Suka Tani Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut pada Senin (17/1/2022).
Begitu mendapat informasi, tim dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu M. Sihombing mendatangi lokasi dan langsung menangkap tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui buku tafsir mimpi dan ponsel merk samsung berisikan angka tebakan adalah miliknya.
Saat dikonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas AKP R. Gultom membenarkan penangkapan itu, Rabu (19/1/2022).
“Tersangka diboyong ke Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) angka ke-1e,2e, 3e dan ayat 3 dari KUHPidana. (hakim sitanggang)