IMG-20240501-WA0019

Anak Anggota DPRD Bawa Pistol Dibekuk Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tapsel, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap RRS (32) warga Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara yang diduga membawa senjata api (Senpi) dan amunisi.

IMG-20240227-124711

“Dari tangan tersangka, kita mengamankan satu pucuk senjata api genggam rakitan bersama amunisi sebanyak 4 butir tepat dari saku jaket sebelah kiri tersangka,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj pada awak media dalam gelar press realese di aula, Pratidina Polres Tapsel, Rabu (19/01/2022).

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang warga sipil, yang diduga menguasai senjata api genggam.

Menindak Lanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Selasa (18/01/22) dilakukan penyelidikan team Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel. Akhirnya diketahui identitas dari warga sipil yang menguasai senjata api berinisial RRS.

Selanjutnya, pada Rabu (19/01/22) sekira pukul 01.00 WIB, tim yang mengetahui keberadaan RRS sedang duduk di salah satu warung disamping pos Lantas Desa Hapesong Kecamatan Batang Toru, Tapsel, menggeledah badan RRS.

Dari kantong jaket ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir.

“Setelah diinterogasi, RRS tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut, sehingga dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk proses hukum”, jelas Kapolres.

Kepada polisi, RRS mengaku memiliki suatu senjata api, dan amunisi, jenis senjata api genggam rakitan jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5 butir.

Senjata api rakitan tersebut dibelinya dari seorang pria berinisial A senilai Rp1 juta pada awal bulan Desember 2021 di Pasar Batangtoru.

Ia juga akui telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran Kecamatan Batang Toru, Tapsel.

“Tersangka dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun”, pungkas Kapolres.

Saat awak media mempertanyakan kepada Kapolres apakah benar tersangka anak anggota DPRD Tapsel, Kapolres membenarkannya.

“Benar, tersangka RRS adalah anak seorang anggota DPRD Tapsel”, tandasnya.

Turut hadir dalam press realese tersebut, Kasat Reskrim AKP Paulus R.G.P. Sik, KBO Iptu Sucipto, Kanit 1, Ipda D Sidahuruk,SH. Humas Briptu Erlangga Gautama. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *