IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Polrestabes Palembang Masih Selidiki Kasus Pengrusakan dan Masuk Pekarangan Tanpa Ijin

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Kasus dugaan masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan diduga melakukan perusakan barang, yang dilaporkan Hantje Bahtiar (71), masih diselidiki Satreskrim Polrestabes Palembang.

IMG-20240227-124711

“Perkara ininmasih dalam penyelidikan Polrestabes Palembang. Kini kami masih melengkapi berkas dengan memeriksa para saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (21/1/2023).

AKBP Haris Dinzah menjelaskan, pihaknya hanya menangani perkara perusakan dan masuk ke dalam perkarangan tanpa ijin saja, sementara mengenai sengketa lahan prosesnya ada di Polda Sumsel.

“Laporan sengketa lahan yang terjadi di Jalan Sudirman simpang RS Charitas, Palembang itu, ada di Polda Sumsel, otomatis penanganannya disana. Kita hanya menangani perkara masuk perkarangan tanpa ijin dan merusak barang yang telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hantje Bahtiar warga Perumahan Pangeran Permai Kelurahan Sako Kecamatan Sako, melaporkan ZL dan rombongan ke Polrestabes Palembang, lantaran telah melakukan pengerusakan barang dan masuk perkarangan rumah tanpa ijin pada Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sementara itu Mulyadi SH MH, kuasa gukum Hantje Bahtiar berharap pihak Kepolisian menangani secara serius peristiwa ini dan bertindak tegas. “Kami meminta pihak terkait turun langsung atas adanya orang yang memaksa untuk menguasai tanah klien kami,” ujarnya.

Perkara ini telah dilaporkan pada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang dengan Nomor:LPN/20/I/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL

“Atas kejadian ini kami sudah melapor ke Polrestabes Palembang, karena hal ini menyebabkan keresahan terutama untuk yang menunggu lahan klien kami,” ujar Mulyadi SH MH. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *