Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Seorang pelaku dan 3 unit senpi rakitan berhasil diamankan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dalam konferensi pers, Senin (16/01/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Sunarto, pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB, ada seorang laki laki belakangan diketahui berinisial EB (40) menenteng tas dengan perilaku mencurigakan di salah satu toko minimarket Kota Pekanbaru
Tim yang dipimpin Kanit Jatanras, Kompol Indra Lamhot Sihombing kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Dalam penggrebekan tim menemukan satu pujuk senjata api jenis revolver dan amunisi sebanyak 4 butir. “Rencananya senpi itu akan dijual seharga Rp15 juta,” kata Kabid Humas.
CEK VIDEONYA:
Dalam pengembangan tim mendapat informasi di Kabupaten Siak ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial TH (22) memiliki senpi laras panjang.
Hingga pada Jumat (12/01/2023) tim opsnal melakukan pengeledahan di rumah pelaku di Desa Rempak Kabupaten Siak. Dari rumahnya ditemukan dua buah senjata api laras panjang dan amunisi aktif 63 butir.
“Para pelaku dijerat UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup atau selamanya 20 tahun,” tambahnya.
“Informasi masyarakat sangatlah penting, kami mengucapkan terimakasih banyak sehingga tim berhasil mencegah para pelaku,” ucap Sunarto. (situmorang)