Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Masyarakat Lingkungan Sejahtera, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan kaget karena ternyata tempat hiburan malam Hans Station memiliki ijin resmi Pemkab Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTPSP), Supriono.
Namun setelah didemo beberapa kali, Senin (17/1/2022) Supriono mencabut ijin tersebut dihadapan ratusan warga.
Diketahui masyarakat sekitar Hans Station yang terletak di Lingkungan Sejahtera, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan itu, tidak pernah memberikan persetujuan atas usaha itu.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Lingkungan Sejahtera, Paeran di kediamannya, Senin (17/01/2022).
“Saya mewakili masyarakat Lingkungan Sejahtera tidak ada memberikan tandatangan untuk menyetujui hiburan malam Hans Station itu. Saya pribadi terkejut kenapa bisa muncul izin dari Pemkab Labuhanbatu,” katanya.
Ia mengaku pernah mendengar, pihak Hans Station mendatangi warganya. Modusnya, Hans Station akan memberikan bantuan uang listrik kepada warga sekitar sebesar Rp100 ribu per bulannya. Untuk dapatkan bantuan itu uang Hans Station meminta tandatangan warga.
“Tandatangan itu bukan untuk menyetujui hiburan malam Hans Station. Melainkan tanda terima uang lampu itu. Uang listrik itu hanya sekali diterima warga, saat memberikan uang dan minta tandatangan, tanda terima uang sekali itu,” tegasnya.
“Sebelumnya, kami bersama Lurah Lobusona dan Camat Rantau Selatan pernah dipanggil Kadis DPMTPSP dan membicarakan perihal izin Hans Station dan menerangkan memang kami tidak setuju tempat hiburan malam Hans Station”, kata Kepling.
Sementara, Kepala Kelurahan Lobusona, Eky Sagala membenarkan pernyataan Kepling. Menurutnya Hans Station telah mempergunakan tandatangan masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya karena dipakai untuk mengurus izin.
“Karenanya, saya didatangi warga karena tandatangan mereka yang disalahgunakan”, kata Eky.
Sementara terkait pernyataan tersebut, Kadis DPMTPSP Supriono enggan memberikan komentar. (Samuel)