Kubu Raya, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya meringkus seorang kurir Narkoba jenis sabu. Dari pengembangan petugas kembali menciduk pelaku penjual barang haram tersebut.
Kurir narkoba berinisial IN (20) diamankan bersama 0,31 gram Sabu. Kemudian petugas menciduk FY (21), penjual Sabu. Keduanya merupakan warga Pontianak Timur.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas mengatakan IN diciduk di depan gudang semen Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap, sedang FY diamankan di Simpang Lampu Merah Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu (10/1/2024) malam.
“IN terlebih dahulu ditangkap, saat itu IN akan mengantarkan Sabu milik FY kepada seseorang di Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,” kata Ade, Senin (15/1/2024).
“Usai menangkap IN, petugas mengembangkan dengan menangkap FY tak lama kemudian,”terangnya.
Dari pengakuannya, FY membeli barang haram itu di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150.000 dan akan dijual kembali Rp250.000.
“Saat diinterogasi, IN mengakui barang tersebut milik FY. Jadi, IN ini mau menjadi kurir FY karena tergiur upah yang dijanjikan. Uang tersebut untuk membayar cicilan sepeda motor miliknya,”sebut Ade.
” Nah, kalau FY ini menjual sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan yang akan digunakannya membeli voucher listrik rumahnya,”ujar Ade.
Ade pun menambahkan, IN belum mendapatkan upah yang dijanjikan FY. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengembangan,”tegas Ade.(Rahmad s)