Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Team Opsnal Unit I Resum Polres Labuhanbatu, dipimpin Ipda Yasmin Purba berhasil mengamankan 2 laki-laki, RS alias Dani (24) warga Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, dan AHN alias Ucok (24( warga Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pelaku pencurian mobil Suzuki Ertiga.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu menjelaskan, pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok pada hari Senin, (8/1/2024) pukul 07.15 wib, melancarkan aksinya saat melihat mobil Ertiga yang terparkir di depan Toko Jalan H. Agus Salim Rantau Prapat, dengan kondisi mesin menyala, dan tidak ada pemiliknya.
Kasi Humas menambahkan, dari hasil penyelidikan di lapangan, serta informasi yang dapat dipercaya kedua pelaku saat itu berada di Jalan Sungai Piring Kecamatan Aek Loba Kabupaten Asahan, tepatnya di FH Cafe hendak bertransaksi menjual mobil curian itu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak cepat ke lokasi, namun setibanya di lokasi, pelaku sudah pergi. Selanjutnya Tim menyisir ke arah Kabupaten Asahan. Tak lama tim melihat mobil tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jalan Aek Loba Kabupaten Asahan.
Tim mengejar pelaku sampai ke depan Polsek Pulau Rakyat, dan berhasil mengamankan keduanya bersama mobil hasil curian. Para pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS alias Dani, dan AHN alias Ucok, dikenakan Pasal 362 KUHP serta harus menjalani proses Hukum yang berlaku di Republik Indonesia. (K. Saragih)