Hukum  

Polres Merangin Amankan 5 Pelaku Illegal Mining

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di wilayah Kabupaten Merangin, tampaknya tak mengindahkan himbauan larangan aktifitas PETI yang disampaikan Polres Merangin.

IMG-20240227-124711

Hal itu terlihat pada saat diamankannya 5 pelaku PETI pada hari Sabtu (13/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktifitas PETI dengan menggunakan mesin Diesel yang beroperasi di Dusun Baru Kecamatan Tabir. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda Azhadi AP. SH untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada saat berada di TKP, Tim Opsnal mendapati para pelaku sedang beraktifitas melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin. Tak ingin target melarikan diri, personil berhasil mengamankan 5 pelaku.

Para pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima pelaku PETI yang berhasil diamankan masing-masing berinisial WD (37), SW (40), SK (32), KR (41) dan SP (30) yang semuanya merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan para tersangka dan barang bukti sekarang ini sudah diamankan di Polres Merangin.

“Benar, kita telah mengamankan 5 orang yang diduga sebagai pelaku PETI, dan pengungkapan kasus PETI tersebut berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas PETI didaerahnya. Karena itu sekali lagi kami tegaskan Polres Merangin tetap berkomitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal minning“, ujar Kapolres.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly.S.Sy., M.H pada awak media menambahkan kelima tersangka saat ini sedang dimintai keterangan oleh Sat Reskrim Polres Merangin.

“Saat ini kelima Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin dan terhadap kelima Tersangka diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara”, ujar Kasubsi. (Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *