IMG-20240501-WA0019

Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan mengamankan pasangan suami istri yang melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pasangan ini sebelumnya sempat diamankan korban dibantu warga di Jalan Datuk Kabu Pasar III Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jum’at (31/12/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Syafaruddin Nasution (39) bersama istrinya Dedek Harissandika (23) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang diamankan bersama barang bukti celana training merk Nike,dan baju blus warna bercorak serta uang tunai Rp40 ribu.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim AKP Philip Purba, Jum’at (14/01/2022) menjelaskan pasangan suami istri ini dilaporkan korbannya, Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Gang Buntu No 21 Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Sesuai LP /614/IX/2021/SPKT Polsek Medan Area tanggal 6 September 2021.

Dalam pengaduannya korban menjelaskan penipuan dan penggelapan itu berawal pada Sabtu (3/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB, kedua pelaku menemui korban di rumahnya untuk meminjam sepeda motor korban. Alasannya mau meminjam uang ke rumah kerabat mereka di kawasan Tembung, Pasar VII.

Tanpa curiga korban meminjamkan sepedamotornya BK 6596 AJO. Namun sejak kedua pelaku membawa sepedamotor korban, pasangan ini seperti menghilang bagaikan ditelan bumi.

Kesal, keesokan harinya, Minggu (4/9/2021) korban mencari dan menemukan kedua pelaku sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.

Kepada korban, pelaku mengatakan jika sepedamotor korban sudah digadaikan mereka kepada seseorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp4 juta.

“Pasal dan ancaman hukuman yang dipersangka kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara”, terang Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *