IMG-20240501-WA0019

Polisi Tangkap Pemerkosa Santriwati yang Video Pengakuannya Viral

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pelarian pemerkosa seorang santriwati di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang terhenti setelah ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku ditangkap tidak jauh dari lokasi persembunyiannya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

IMG-20240227-124711

“Pelaku berinisial HG berhasil ditangkap petugas. Nanti kami riliskan,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan melalui telepon seluler, Jumat (13/1/2023).

Keberhasilan penangkapan itu setelah video korban yang masih berusia 12 tahun menceritakan pemerkosaannya, viral. Korban diperkosa dalam kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Sedang.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan korban dan terduga pelaku saling kenal dan mengatakan bahwa korban masih berusia di bawah umur.

“Korban di bawah umur, masih 12 tahun. Jadi korban dan terduga pelaku ini sempat dekat. Tapi detailnya nanti kita paparkan,” ujarnya.

Tindak pidana itu viral setelah korban berinisial RI membuat video pengakuan berdurasi 48 detik yang kini tersebar luas melalui pesan singkat WhatsApp, pada Jumat (13/1/2023).

Dalam video itu, terlihat korban yang mengenakan hijab berwarna hitam mengaku mendapat perlakukan tak senonoh (pemerkosaan) oleh seseorang di dalam kamar mandi masjid di Jalan Datuk Kabu, Tembung.

Dalam video itu, korban RI mengaku kalau perlakuan bejat itu terjadi dalam kamar mandi masjid dilakukan oleh HG.

Video dengan tulisan “Segera viralkan, kemana aparat hukum kepolisian. Santriwati diperkosa di kamar mandi masjid Jalan Datuk Kabu, Tembung. Pelaku masih berkeliaran. Belum ada tindakan aparat”.

Akhirnya dengan video viral itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya sudah diketahui ciri – cirinya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *