Palembang, TRIBRATA TV
Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) gagalkan pengiriman 100 kilogram ganja kering asal Medan, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan lintas Palembang-Jambi Km 204, depan Mapolsek Bayung Lencir.
“Ada tiga tersangka yang kita amankan, ketiganya bukan warga Sumsel, ” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SH didampingi Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy beserta jajaran dalam press rilis dihalaman Mapolres Muba, Kamis (13/1/2022).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari dua warga Medan, Sumatera Utara berinisial FS, AF, dan AS warga Jawa Barat.
Tersangka FS dan AF diamankan ketika melintas di jalan lintas Palembang-Jambi menggunakan mobil jenis Avanza hitam bernomor polisi BM 1934 LT yang membawa 100 kg ganja kering.
“Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir ketika itu sedang melakukan razia KKYD, melintas mobil tersebut ketika digeledah ditemukan barang bukti ganja kering kemudian dilakukan pengembangan yang langsung diback up oleh Polres Muba, ” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (Suherman)