IMG-20240501-WA0019

Penbunuh Siswi SMA di Tebing Tinggi Ternyata Sang Paman

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Sepekan diburu akhirnya pembunuh siswa SMA di Tebing Tinggi ditangkap Satskrim Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut.

IMG-20240227-124711

Pencarian dan penangkapan itu atas
Laporan Polisi Nomor: LP /B/703/VIII/ 2022/SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022.

Sebelumnya Nani Mia Elvina (17) seorang pelajar yang hilang selama sepekan dan ditemukan sudah menjadi mayat di Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Penangkapan ini berhasil setelah Polisi secara maraton memeriksa para saksi, Rajab (53), Satpam Bank Sumut, Jalan Kutilang Perum Purnama Deli Lk V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Kemudian Sukardi penduduk Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatab Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Selasa (30/8/2022), penangkapan berawal Pada hari Kamis 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Tim opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Ipda Dimas Abitoyib bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat remaja itu.

Penemuan mayat tersebut duduga korban pembunuhan. Kemudian setelah Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang kalau pelaku berada di Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupate Rokan Hulu Riau.

Kemudian tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Isramadhan alias Ginjek saat sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi Ojolali di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Tebing Tinggi untuk mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi

Sedang motif pelaku hendak menyetubuhi korban, namun korban melawan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekiknya.

Ternyata jorban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga karena korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal.

Atas peristiwa ini pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.(Ibnu Sihombing/NS)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *