Kerinci, TRIBRATA TV
Dua penganiaya, Yusra (60) tuna wisma yang memiliki keterbelakangan mental ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Jambi.
Keduanya, GG (17) asal Pondok Tinggi dan KDR (19) asal Sungai Bungkal ditangkapa di tempat berbeda pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Rabu (12/1/2022) mengatakan motivasi pelaku menganiaya untuk mengambil uang korban.
Penganiayaan dan pengambilan uang telah dilakukan para pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar Rp30 ribu dan pada saat kejadian Rp10 ribu.
Untuk diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu (09/01/2022) pada jam 01.00 WIB di belakang Hall PBSI Sungai Penuh, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh.(Kurniawan Gusti Nasution)