Dua Penganiaya Kakek 60 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

IMG-20240409-WA0076

Kerinci, TRIBRATA TV

Dua penganiaya, Yusra (60) tuna wisma yang memiliki keterbelakangan mental ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Jambi.

IMG-20240227-124711

Keduanya, GG (17) asal Pondok Tinggi dan KDR (19) asal Sungai Bungkal ditangkapa di tempat berbeda pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, Rabu (12/1/2022) mengatakan motivasi pelaku menganiaya untuk mengambil uang korban.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Predator yang Cabuli 4 Bocah di Paluta

Penganiayaan dan pengambilan uang telah dilakukan para pelaku sebanyak 2 kali, yang pertama sebesar Rp30 ribu dan pada saat kejadian Rp10 ribu.

Untuk diketahui, pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Minggu (09/01/2022) pada jam 01.00 WIB di belakang Hall PBSI Sungai Penuh, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh.(Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *