Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polisi Ringkus Predator yang Cabuli 4 Bocah di Paluta

IMG-20240409-WA0076

Tapsel, TRIBRATA TV

Seorang pria di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, RR (21) warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta dibekuk personil Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya pria pengangguran tersebut mencabuli 4 bocah yang masih dibawah umur sebut saja, SAH (6), SP (8), SS (5) dan MS (5).

IMG-20240227-124711

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby Pembina, Jumat (10/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka RS setelah mendapat laporan orang tua korban ke Polres Tapsel pada hari Senin (7/6/2020) sesuai No.LP /130/VI/2020/TAPSEL/SUMUT, tanggal 8 Juni 2020.

Awalnya korban SH mengadu pada ibunya kalau ia dicabuli oleh RS. Kemudian para orang tua korban memanggil Kepala Desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya Kepala Desa memanggil tersangka RS bersama orang tuanya di Kaur Pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

“Hasil musyawarah, ternyata RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada 4 orang anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka, para orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,”kata AKP Paulus Ribert Gorby.

Dari pengakuan RS di Unit PPA ia mengaku melakukan kepada korban SAH pada bulan November 2019 di Pondok Kebun dengan cara meraba-raba alat kemaluan korban dengan menggunakan jari tersangka.

Selanjutnya, RS melakukan kepada korban SP pada bulan Maret tahun 2020 di sebuah sungai. Dimana tersangka membuka celana korban dan minindih korban sambil mengesek -gesekan kelaminnya kepada kemaluan korban.

Sementara kepada korban SS, tersangka meraba raba kemaluan korban dengan menggunakan jarinya. Bahkan kejadian tersebut sudah berulang kali kepada korban dan terakhir pada bulan Juni 2019 di sebuah mobil penumpang.

“Sedangkan korban MS juga mengalami yang sama, dimana tersangka RS melakukan dengan cara membuka celana dan meraba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kiri tersangka dan tangan kanan tersangka memegang kemaluannya,” ujarnya.

Saat melakukan perbuatan cabul kepada para korban RS mengancam dengan nada “Jangan bilang sama mamakmu, kalau kau bilang ku bunuh kau”. Selain itu tersangka juga mengancam dengan nada yang lain”Jangan kau bilang sama bosmu ya, kalau kau bilang awas kau ya,”.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas Perbuatanya tersangka dijerat Pasal 81 Subs pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul”.

“Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP. Paulus Ribert Gorby. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *