Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Disinyalir terperangkap
kedalam bisnis peredaran gelap narkotika, tak membuat Irwansyah Dalimunthe alias Wong banting stir untuk melirik peluang bisnis yang legal.
Bahkan pria berusia 41 Tahun
itupun kian larut dalam menyandang status sosialnya sebagai pengedar sabu didaerah tempat tinggalnya.
Namun rekam jejak pria yang
tercatat sebagai warga Jalan Garuda, Lingkungan IV,Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung itupun akhirnya terendus.
Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai yang mendapat informasi langsung menangkapnya setelah menggrebek rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (12/1/2021) malam mengatakan penangkapan ID alias W dilakukan setelah hasil lidik A1. Posisi tersangka pada saat itu sedang duduk didalam kamar.
Begitu dilakukan penggeledahan, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menemukan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,11 gram yang terletak dilantai tepatnya di belakang tersangka.
Selain itu, barangbukti lain berupa satu ball plastik kosong klip transparan juga ditemukan oleh personil dikala itu.
“Begitu seluruh barangbukti diakui miliknya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU N0 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Eko)