Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres
Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pengedar sabu diwilayah PT. Timur Jaya.

IMG-20240227-124711

Junaidi alias Edi (47) hanya bisa
pasrah begitu terperangkap dalam jebakan betmen petugas.

Dia ditangkap setelah tergiur
dengan keuntungan dari transaksi bisnis haram yang dikelolanya itu.

Begitu terpancing, personil
Satnarkoba Polres Tanjungbalai pun langsung menciduknya saat berdiri dipinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (11/8/2021) membenarkan penangkapan itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Garuda Lingkungan IV, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” katanya.

Tersangka ditangkap setelah personil menerima informasi akan ada transaksi sabu di wilayah PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung.

“Berawal dari informasi itu, personil yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda N.Tamba kemudian bergerak ke TKP,” ujarnya.

Setibanya di TKP, personil melihat tersangka J alias E sedang berdiri dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya.

“Begitu ditangkap dan digeledah badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 5,14 gram disamping sebelah kanannya,”katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1). Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *