Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Sibolga Rp3.197.700

- Editorial Team

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Dewan Pengupahan Daerah Kota Sibolga menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Sibolga tahun 2023 sebesar Rp3.197.700. Kesepakatan itu diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis (1/12/2022) berlangsung di Rumah Makan Thamrin Sibolga Sumatera Utara.

Kabid Ketenaga Kerjaan Dinas UKM dan Ketenaga kerjaanKota Sibolga, Renta Siregar mengatakan penetapan ini dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Katenaga Kerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

BACA JUGA  Tidak Netral, Sudah 29 ASN, Honorer dan Kades Telah Ditindak Inspektorat Tapteng

Lebih jauh disampaikannya penetapan Upah Minimum Kota Sibolga juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 561/14824/2022 tentang Penyampaian data Perekonomian dan Ketenaga Kerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Berdasarkan panduan dan rumusan yang ditetapkan kedua peraturan tersebut Dewan Pengupahan Kota Sibolga menetapkan kenaikan UMK Sibolga tahun 2023 sebesar 6,4 persen sehingga UMK Sibolga ditetapkan sebesar Rp3.179.700 (nas)

BACA JUGA  Panggilan Pertama Mangkir, Akhirnya Ketua KPU Datangi Kantor Bawaslu Tapteng

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB