Bondowoso, TRIBRATA TV
Dua dari empat pencuri di rumah seorang warga Desa Sumber Dumpyong Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur berhasil diringkus Polres Bondowoso pada Senin (10/1/2022) kemarin.
Akibat pencurian yang terjadi pada 4 Januari 2022 lalu, korban kehilangan uang tunai Rp12 juta, ponsel merk Oppo dan perhiasan emas dengan total kerugian Rp27 juta.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (11/1/2022) kemarin mengatakan pihaknya saat ini telah menangkap dua pelaku yakni M (45) dan S (42), kedua warga Kecamatan Pujer.
Adapun dua orang lagi, MM (36) dan A (36) warga Kecamatan Binakal masih diburu dan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Menurutnya keempat tersangka yang berprofesi sebagai petani ini melakukan aksi pencurian pada pukul 01.00 WIB dini hari saat pemilik rumah tidur terlelap.
Mereka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mencuri barang-barang berharga, kemudian mereka kabur dengan menaiki sepeda motor,”ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim,AKP Agung Ari Bowo, pihaknya berhasil melacak keberadaan para tersangka setelah memeriksa para saksi dan petunjuk yang ada.
Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, ponsel Oppo milik korban dan obeng yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Dua tersangka sudah kita diamankan ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya sudah kita tes swab,”urainya.
Para tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. (Irawan)