Medan, TRIBRATA TV
Mengantongi sabu, dua pria ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125, dikawasan Jalan Delitua, Jumat (10/7/2020) sore.
Informasi yang didapat kedua tersangka bernama, Y (18) warga Pasar V Jalan Eka Suria dan rekannya ABL (22) warga Jalan Karya Jaya Medan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan membenarkan penangkapan itu. Ainul mengatakan pihaknya juga menyita barangbukti berupa 1 plastik kecil sabu dan sepeda motor Honda Supra 125.
Penangkapan itu berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, di Jalan Delitua ada dua pria berboncengan sepeda motor membawa narkotika jenis1 sabu.
“Personil kita langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan ketika melihat sasaran yang dimaksud segera menghentikannya. Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sabu tersebut,” katanya.
Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut milik mereka dan baru dibelinya dari seorang tak dikenal dengan harga Rp70.000. “Rencananya untuk dikonsumsi kedua tersangka tersebut, “kata Ainul.
Kini keduanya dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Kota guna proses hukum selanjutnya. (H. Pakpahan)