Sergai, TRIBRATA TV
Warga Dusun III Siboras Hulu Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), membantah pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan kondisi jalan di wilayah mereka rusak dan terkelupas. Mereka menilai informasi tersebut keliru.
“Maunya wartawan konfirmasi dulu sama kami warga di sini,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).
Menurut warga, kondisi jalan rabat beton di Dusun III Siboras Hulu hingga kini masih baik dan layak dilalui. Jalan tersebut bahkan menjadi akses utama untuk mengangkut hasil pertanian menggunakan truk setiap hari tanpa kendala berarti.
“Kalau ada bagian yang retak, itu hanya sambungan antara bangunan lama dan yang baru. Sedangkan sedikit terkelupas, mungkin karena faktor alam atau beratnya muatan truk sawit yang lewat tiap hari,” tambah warga.
Warga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Desa Silau Padang yang telah membangun dan merawat jalan rabat beton secara bertahap sejak tahun 2010, 2023, dan 2024. Pembangunan tersebut, kata mereka, membawa dampak besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
“Sebelum ada rabat beton, kami susah mengangkut hasil pertanian. Sekarang, berkat pembangunan dari pemerintah desa, jalan ini sangat membantu perekonomian kami,” ujar warga lainnya.
Menanggapi polemik tersebut, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sergai, Dedek Susanto, turun langsung meninjau kondisi jalan bersama masyarakat setempat. Ia memastikan secara teknis, kualitas jalan rabat beton di Siboras Hulu masih tergolong baik dan sesuai standar.
“Secara spesifik, tidak ada aturan yang membatasi usia jalan rabat beton hingga lima tahun. Dari pengamatan saya, bangunan ini masih bagus. Kalau ada sedikit tergerus di bagian awal jalan, kemungkinan disebabkan tekanan ban truk bermuatan puluhan ton,” jelas Dedek.
Dedek juga mengingatkan para jurnalis agar tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
“Harapan saya, setiap pemberitaan tidak sepihak. Sebaiknya dikonfirmasi dulu ke semua pihak, termasuk warga dan pemerintah desa,” tegasnya. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









