Dua Pemakai Sabu Diringkus Polisi dari Kamar Kos

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Polres Simalungun gencar memberantas peredaran narkoba. Terbukti dengan ditangkapnya 2 pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di salah satu kamar kos-kosan Jalan Guru Jason Saragih, Kelurahan Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Senin (9/1/2023).

IMG-20240227-124711

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasinya sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kost-kosan itu,” kata Kasat, Selasa (10/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi dan menyelidikinya. Bersama gamot (kepala lingkungan) setempat tim menggerebek kamar kos yang dicurigai.

Dari kamar kos itu, tim menangkap JF (32) warga Kampung Kristen, Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar dan DD (31) warga Seribudolok, Kecamatan Seribudolok, Kabupaten Simalungun.

Tim juga menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram, kaca pirex yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 1,69 gram, korek mancis, sendok terbuat dari pipet dan bong / alat hisap sabu.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

“Tim berupaya mengembangkan ke lokasi yang disebutkan namun belum orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan,” jelas AKP Adi.

Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, untul proses hukum selanjutnya. (JEY)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *