Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
JN alias Bolot (48) warga Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Polres Tebing Tinggi Polda Sumut. Penangkapan berdasarkan laporan ibu korban, DS (27) warga Jalan Tengku Hasyim Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kronologi kejadian seperti dikatakan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP M Kunto Wibisono kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (11/1/2022) sekira pada bulan Desember 2021 lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban sebut saja Bunga (8), mengadu kepada ibunya kalau alat kemaluannya dipegang-pegang oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, personel Sat Reskrim pada Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB langsung bergerak ke rumah JN alias Bolot. Pelaku langsung diamankan dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni celana panjang warna biru dan baju kaos warna orange.
Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.(Ibnu Sihombing)