Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pejambret yang Akibatkan Korbannya Opname, Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, tepatnya di sebelah Lapangan Gajahmada.

IMG-20240227-124711

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).

“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/2022).

Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru saat itu sedang
bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.

“Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan,”kata Kapolsek Kompol Fathir.

Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian tas warna hitam, dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp10.000.000, ponsel android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Mewakili orang tuanya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

“Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda melakukan penyelidikan.

Hingga pada Sabtu 8 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, personel mendapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang.

“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM, kendaraan yang digunakan tersangka), sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS, pembelian dari hasil kejahatan, celana Lea warna biru dongker, sandal merk Eiger, dompet warna hitam, kaos, ponsel android merk vivo milik pelaku dan ponsel android merk vivo warna merah milik korban,”ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *