Tanah Bumbu, TRIBRATA TV
Seorang lelaki setengah baya ditangkap Polres Tanah Bumbu, Kalsel karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.
Penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan kesigapan dari Stuan Reskrim yang segera mengamankan terduga pengedar sabu ini.
PD (37) yang merupakan residivis ini diringkus di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (10/1/23) dinihari sekira pukul 01.30 WITA.
“Kami tangkap PD saat sedang tidur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto.
AKP Saryanto mengatakan saat ditangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Lapangan 5 Oktober RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat ini, dinilai kooperatif.
“Kooperatif, tersangka sendiri yang menunjukkan barang bukti sabunya yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” ujar AKP Saryanto.
Barang bukti sabunya ada 28 paket dengan berat 90,53 gram, tambah AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu timbangan, satu dompet, satu bungkus plastik klip, dan satu plastik.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” pungkas AKP Saryanto
Adapun data yang diduga pengedar barang haram tersebut berinisial PD yang beralamat di Martapura dengan usia 37 tahun yang berprofesi wiraswasta. (rian/r)