Nelayan Jual Shabu Diciduk Polisi Medang Deras Batubara

IMG-20240310-164257

Batubara, TRIBRATA TV
Akibat kondisi ekonomi yang kurang baik, apalagi dilaut lagi angin kencang, seorang nelayan Medang Deras Kabupaten Batubara yang tergiur mendapatkan uang secara mudah nyambi sebagai penjual sabu sabu.

Sang nelayan, Ridwan Hasibuan alias Iwan (41), warga Dusun Tasak Lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara harus meringkuk dibalik jeruji besi akibat tertangkap tangan menenteng sabu yang sedang diperdagangkannya.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medang Deras AKP M. Oktavianus, SE, Selasa (9/7/2019) membenarkan penangkapan Ridwan Hasibuan dalam operasi pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Medang Deras.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalan di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Senin (8/7/2019) sekira pukul 17.15 WIB.

Dipimpin langsung Kapolsek Medang Deras bersama kanit Reskrim Ipda A Sitorus dan personil berangkat ke TKP usai menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi atau peredaran narkoba di Sei Padang Dusun Sono Desa Lalang.

Setiba di TKP, terpantau beberapa orang laki-laki sedang duduk di depan rumah warga tepatnya di pinggir sungai Padang. Kemudian personil langsung melakukan penggeledaan badan dan dari seorang laki-laki yang menyandang tas kecil warna hitam di temukan Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut di dapat dari laki-laki bernama Sangkot yang merupakan anggota kepercayaan bandar narkoba Itin warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya personil melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga bandar narkoba Itin. Namun Itin maupun Sangkot yang menetap dirumah Itin diduga keburu kabur.

Disaksikan Kepala Dusun Sono, Personil Polsek Medang Deras hanya menemukan 1 buah Bong dan kaca pirek yang berisi sisa sabu sabu.

Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan tersangka Ridwan Hasibuan alias Iwan, personil juga mengamankan sebanyak 13 item barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan yakni 2 bungkus plastik klip besar transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi sabu-sabu, 1 bungkus plastik besar transparan yang berisi plastik kecil transparan.

Selain itu juga diamankan uang tunai Rp. 150.000,- diduga hasil penjualan sabu, 1 buah gunting kecil, 2 buah mancis warna merah, 4 buah pipet, 1 buah kompeng warna merah, 2 buah pisau lipat, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah HP warna hitam merek MITO, 1 buah cas HP, dan 1 bong lengkap dengan kaca pirek.

Sementara Ipin terduga bandar narkoba dan Sangkot anggotanya dinyatakan buron dan dimasukkan dalam DPO. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Medang Deras dan untuk proses selanjutnya segera akan dikirim ke Satnarkoba Polres Batubara. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *