Tanah Bumbu, TRIBRATA TV
Jun (42) ditangkap Sat Polairud Polres Tanah Bumbu, Kalsel karena kedapatan memiliki sabu di bantaran Sungai Satui persisnya di RT 01 Dusun 01 Desa Satui Timur Kecamatan Satui pada Jumat (6/1/2023) kemarin.
“Kami amankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Satui,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Minggu (8/1/2023).
AKP Saryanto mengatakan penangkapan berawal saat anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi kalau di lokasi itu sering terjadi transaksi sabu.
Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sekitaran TKP.
“Saat tersangka lewat menggunakan sepeda motor, tim langsung menangkapnya. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana sebelah kanannya,” ujar AKP Saryanto.
Petugas juga melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Inpres RT 03 RW 01 Desa Satui Timur Kecamatan Satui.
“Di rumahnya ditemukan lagi 22 paket sabu-sabu serta timbangan digital merk HWH,” ucapnya lagi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tanah Bumbu untuk proses selanjutnya. (rian)