Pelaku Perdagangan 7,8 kg Sisik Trenggiling Ditangkap SPORC dan Polda Jambi

- Editorial Team

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, TRIBRATA TV

Tim Gabungan dari Balai PPHLHK Sumatera, SPORC Harimau Jambi bersama Polda dan BKSDA menangkap dua pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berupa 7,8 kilogram sisik trenggiling.

Penangkapan dilakukan di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi, kata Komandan Brigade SPORC Harimau Jambi, Beth Venri, saat ditemui di Mapolda Jambi, Kamis (30/9/2021).

Penangkapan kedua pelaku berinisial RA (21) warga Thehook, Kota Jambi dan WA (26) warga Kombering Ilir, Sumatera Selatan, itu bermula dari informasi masyarakat tentang akan ada transaksi atau pengiriman paket yang berisikan sisik trengiling.

BACA JUGA  Modus Pacaran, 4 Pemuda Gilir Anak di Bawah Umur

Berdasarkan informasi itu kemudian tim BPPHLHK berkoordinasi bersama kepolisian dan BKSDA Jambi menyelidikinya.

Pada Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 12.40 WIB, tim menangkap kedua pelaku yang hendak memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut dalam hal ini adalah sisik trenggiling .

“Tim akhirnya menemukan dan menangkap kedua pelaku di SPBU Jl Lintas Timur Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi berikut barang buktinya,” kata Beth.

BACA JUGA  Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kuala Namu

Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan penyidik PPNS BPPHLHK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dari tangan pelaku penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek honda nomor polisi BH 2700 UU, dua handphone dan sisik trenggiling sebanyak kurang lebih tujuh kilogram.

“Tim terus menggali keterangan dari pelaku untuk pengembangan kasusnya,” kata Beth Vendri.
(Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Licin Bagaikan Belut, Pelaku Kejahatan di 15 TKP Ditembak Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru