IMG-20240501-WA0019

Tegas! Terlibat Narkoba, Anggota Polresta Pontianak Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Personel Polresta Pontianak yang terlibat narkoba, Brigadir Polisi RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Polri. Pemecatan ini digelar pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di halaman Polresta Pontianak, Rabu (10/1/2023).

IMG-20240227-124711

RT telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf (B), Pasal 8 Huruf (C) Angka (1) Dan Pasal 13 Huruf (E), Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri Dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Dan Pasal 13 Ayat (1) Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi dalam sambutannya minta hal ini tidak akan terulang dilain waktu dan seterusnya. Pemerintah sudah berkomitmen dalam perang terhadap penyalahgunaan Narkoba. “Tentunya saya juga harus berkomitmen terhadap seluruh anggota Polresta Pontianak yang terlibat narkoba pasti akan saya tindak tegas,” katanya.

Ia berharap seluruh personil tidak meniru perbuatan ini maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri tetapi keluarga Juga ikut merasakan.

Diketahui Brigadir Polisi RT terlibat peredaran Narkoba dan diamankan Propam Polresta Pontianak dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini RT mendekam di Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milyar Rupiah subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan sidang Pengadilan Negeri Pontianak NOMOR: 261/Pid.Sus/2023/PN Ptk, Tanggal 23 Agustus 2023.(Hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *