IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Pospera Laporkan Staf Khusus Menteri BUMN

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dilaporkan anggota Pospera, Kokoh Aprianta Bangun ke Polda Sumatera Utara, Senin (16/11/2020). Arya dilaporkan atas pernyataannya di WA Group.

IMG-20240227-124711

Tercatat Kokoh melaporkan Arya ke Poldasu atas dugaan peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kokoh Aprianta Bangun melapor sebagai, Wakil Ketua DPD Pospera Sumut secara terpaksa, pasalnya karena tenggang waktu 3 x 24 jam yang diberikan kepada Arya untuk meminta maaf tak kunjung dilakukan. Juga kesempatan melakukan klarifikasi langsung pada DPP Pospera juga tak diklarifikasi.

“Karena tidak ada pernyataan maaf dan klarifikasi terhadap pernyataan tersebut maka kami berhak untuk menafsirkan juga bahwa pernyataan penghinaan, fitnah dan ucapan kebencian yang disampaikan AS tersebut juga boleh jadi diduga merupakan pernyataan Menteri BUMN mengingat posisi AS juga merupakan staff khusus merangkap Juru Bicara Menteri BUMN dan Komisaris Holding BUMN yang diangkat Menteri BUMN,” beber Kokoh kepada TRIBRATA TV.

Kata Kokoh, pernyataan AS telah menuduh organisasi Pospera (Posko Perjuangan Rakyat) secara tendensius, memfitnah, menyebarkan kebencian dan nama baik organisasi di sosial media DPD Pospera Sumatera Utara.

Kokoh menyayangkan, jika benar pernyataan AS tersebut mewakili pernyataan Kementerian BUMN maka harusnya dalam situasi resesi ekonomi saat ini seperti pandemi Covid-19, PHK massal, kerugian puluhan trilliun rupiah di BUMN, olehnya Kementerian BUMN justru mencari kambing hitam atas kegagalannya dengan memecah belah sesama anak bangsa dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah.

Adapun dasar pengaduan mereka adalah berawal dari obrolan di WhatsApp Group (WAG) MEMBANGUN NEGERI pada tanggal 5 November 2020 ada link berita yang isinya menyebutkan bahwa PT Timah merugih.

Lalu AS mengkomentari link berita tersebut dengan kalimat, “Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua, bikin pusing memang”, tulis AS dalam komentar lanjut Kokoh.

“Capture pernyataan Whatsapp Grup tersebut kemudian beredar luas, dan itulah yang menjadi salah satu bukti pelaporan kami,” tutur Kokoh tegas.

Selain itu ujar Kokoh, seorang mantan Dewas Pengawas dari Perhimpunan Nasinal Aktivis 98 (Pena 98) meminta klarifikasi dengan menanyakan hal pernyataan tersebut pada AS.

AS imbuh Kokoh menyebutkan contoh salah satu yang merugi adalah Perum DAMRI, sementara perusahaan Damri yang disebut AS sudah mendapatkan untung besar di tahun 2019.

Atas pernyataan dan jawaban AS tersebut, Pospera menduga ada unsur kebencian dan fitnah yang tidak bisa dibenarkan.

“Ada beberapa fakta yang membuktikan pernyataan AS tendensius dan mengandung unsur kebencian, salah satunya adalah Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah,” terangnya.

Kokoh mengingatkan AS bahwa jumlah komisaris yang berasal dari Pospera sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 perusahaan dan mereka tersebar di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN. 

Meski jelas Kokoh bahwa tugas Komisaris dan Dewan Pengawas sebatas mengawasi Direksi dan memberi nasehat, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Atas fakta-fakta tersebut, olehnya DPD Pospera Sumatera Utara melaporkan AS ke Polda Sumatera Utara, dan bahkan laporan yang sama juga dilakukan oleh DPD Pospera yang ada di 26 Propinsi lainnya di Indonesia.

Terpisah, AS ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV via WhatsApp kenomor 08121034xxx tidak ada respon alias tak dibalas, dan dilanjutkan ditelepon berkali-kali juga tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *