Hukum  

Ditresnarkoba Polda Sumsel Serahkan Berkas Tahap 2 TPPU Pelaku Narkoba ke Jaksa

IMG-20240310-164257

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menyerahkan berkas tahap II perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejati Sumsel, pada Kamis (17/11/2022) lalu di Kantor Kejati Sumsel Jalan gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang.

IMG-20240227-124711

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho menjelaskan barang bukti TPPU dititipkan di Kejari Palembang atas tersangka berinisial RA alias JG.

“Tersangka RA diduga melakukan pencucian uang terkait tindak pidana Narkoba dengan nomor LP:/A79/VI/2021/ Ditnarkoba/Polda Sumsel, pada tanggal 29 Juni 2021,” ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho, saat dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022).

“Kamis (17/11/22) kemarin kita telah melakukan serah terima berkas terdakwa RA tahap II dari penyidik. Tersangka saat ini sudah berada di Lapas, selanjutnya Kejati Sumsel akan memproses sampai tahap persidangan serta putusan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Menurutnya RA dalam melakukan transaksi narkoba tersebut melalui beberapa rekening Bank, yang asetnya berada di luar kota Palembang.

“Dari hasil transaksi peredaran gelap narkotika tersebut, RA menempatkan sejumlah uang kedalam beberapa rekeningnya dan ada yang dibelikan aset berupa mobil dan rumah yang berada di luar kota Palembang,” ujar Kombes Pol Heru Nugroho.

Sejumlah aset yang disita penyidik berupa rumah di Podomoro Park Buah Batu Bandung, Jalan Raya Bojongsoang No.156, kelurahan Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Okterber 2022, penyidik Polda Sumsel juga telah menyita 3 unit mobil dengan jenis Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Inova Luxury, dan Honda CRV,” katanya.
(Suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *