Banda Aceh, TRIBRATA TV
Kapolda Aceh Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah turun langsung ke lokasi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin, 1 September 2025. Kehadiran Kapolda bukan hanya untuk memastikan jalannya pengamanan tetap kondusif, tetapi juga memberikan semangat kepada personel yang bertugas di lapangan.
Sejak pagi, ribuan personel kepolisian bersama unsur TNI dan pemerintah daerah sudah bersiaga menjaga jalannya aksi. Kapolda Aceh menyapa mereka satu per satu, memberikan arahan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.
“Terima kasih atas dedikasi dan kesabaran rekan-rekan di lapangan. Ingat, tugas kita bukan hanya mengamankan, tetapi juga menjaga suasana agar tetap damai. Layani masyarakat dengan senyum, sapa, dan sabar,” pesan Marzuki Ali Basyah.
Dalam momen tersebut, Kapolda juga menyempatkan diri duduk bersama personel di sekitar lokasi aksi. Kapolda juga makan siang bersama, sebuah wujud kebersamaan dan solidaritas antara pimpinan dan anggota. Kehangatan itu menjadi penyemangat tersendiri bagi personel yang sudah berjam-jam bertugas.
“Dengan kebersamaan seperti ini, kita semua semakin kuat. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi ladang ibadah dan membawa kebaikan untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain memberi semangat kepada personel, Kapolda juga memastikan proses pengamanan tetap berjalan sesuai prosedur, dengan menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi. Ia berharap, aksi unjuk rasa dapat berlangsung tertib, damai, dan tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
Kehadiran Kapolda di tengah personel sekaligus memberi pesan moral bahwa kepemimpinan adalah soal hadir bersama, mendengar, dan memberikan keteladanan. Dengan langkah humanis tersebut, Polda Aceh ingin terus menghadirkan rasa aman dan sejuk di tengah masyarakat.
“Kehadiran saya di tengah personil bukan sekedar berdiri tapi untuk memastikan kesiapan personil di lapangan, seperti drone monitor dari atas yang memantau secara live sehingga jika terjadi hal yang tidak terduga cepat direspon,” ungkap Kapolda. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









