Polres Siantar Gagalkan Peredaran 57,7 Kg Ganja Asal Aceh

IMG-20240409-WA0076

Siantar, TRIBRATA TV
Tim Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Pematang Siantar.

Tak tanggung tanggung, dalam aksi ini petugas Kepolisian amankan 57,7 Kg ganja kering.

IMG-20240227-124711

2 orang pelaku turut diamankan di dua lokasi berbeda.Lokasi penangkapan pertama adalah di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Selasa (7/1/2020).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Saragih saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar,Kamis (9/1/2020) sore.

BACA JUGA  Jual Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Tanjungpinang

Pengungkapan anja tersebut merupakan atas informasi masyarakat ada laki-laki yang menjual narkoba jenis ganja di Jalan Nagur Gang Manunggal.

Lanjut Kapolres,Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Muhammad Riduan alias Dedek (27) warga Jalan Nagur.

“Awalnya dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 dompet warna coklat berisi uang Seratus Ribu Rupiah,”tutur Kapolres.

Dedek kemudian dibawa ke rumahnya. Di kamarnya ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna hijau berisi 37 paket narkotika diduga jenis ganja seberat 53,7 Gram yang dibungkus kertas nasi, 3 lembar potongan kertas nasi, 1 buah mancis dan 1 buah hekter.

BACA JUGA  Gelar GKN, 4 Pemakai Narkoba Ditangkap Polsek Medan Kota

“Hasil interogasi kami, Dedek mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Hendri Pramana Putra alias Barat,” ucap AKBP Budi Saragih.

Masih kata Budi Saragih,dari hasil pengembangan pelaku kedua Hendri Pramana Putra alias Barat diketahui merupakan warga Jalan Bangun Abadi Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Kemudian,Kasat Narkoba AKP David Sinaga bersama Tim mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan Barat berada didepan rumahnya.

BACA JUGA  DPO Bandar Besar Narkoba di Luwu Timur, Akhirnya Diringkus

“Pada kamar mandi ditemukan 52 Bal ganja seberat 57.7 Kg dalam 4 goni plastik,” imbuhnya.

Kepada Petugas, Barat mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Abdi.

Namun,saat dilakukan pencarian terhadap rekannya Abdi,pelaku Pramana Putra alias Barat mencoba untuk melarikan diri.

“Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Kapolres.

Keduanya pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(Joe)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *