IMG-20240409-WA0045

Jual Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang oknum honorer dan ASN yang terlibat jual beli narkoba.

IMG-20240227-124711

Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Minggu (6/9/2020).

Tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap dan menggeledah LH yang mengaku sebagai karyawan honorer pada salah satu kantor Pemerintah Provinsi Kepri. Disaksikan security hotel, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dari dalam saku celana tersangka dengan berat kotor 0.21 gram, dan HP merk Vivo.

Kepada petugas, LH mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari AF, seorang ASN yang bekerja di salah satu kantor dinas Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dari informasi itu, polisi menangkap AF saat sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 12 paket zabu dengan total berat kotor 3,9 gram, timbangan digital, seeperangkat alat hisab sabu/Bong, bundle plastik bening, gunting stainless, Hp merk Vivo dan kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, menjelaskan kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba” terang Kasat.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 112 ay (2), 114 ay (2) jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun ke atas” jelasnya.

Ia menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (M.holul)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *