Takalar, TRIBRATA TV
Dalam semangat pengabdian dan dedikasi yang tinggi, Kepolisian Resor (Polres) Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang berlangsung khidmat pada Selasa pagi, 1 Juli 2025, di Alun-alun Lapangan Makkatang Dg Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar.
Dengan mengusung tema nasional “Polri Untuk Masyarakat”, upacara ini dipimpin Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, selaku Inspektur Upacara.
Bertindak sebagai Perwira Upacara, Kasat Samapta AKP H. Basri, dan Komandan Upacara diemban oleh Wakapolsek Galesong Selatan IPTU Andi Abdullah A.
Dalam amanatnya, AKBP Supriadi Rahman menegaskan Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi momentum refleksi diri bagi seluruh insan Bhayangkara.
“Kita dituntut terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki kekurangan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” tegasnya.
“Di tengah tantangan global yang semakin kompleks — mulai dari gangguan kamtibmas, kejahatan lintas negara, hingga disrupsi teknologi digital — Polri harus adaptif, responsif, dan kolaboratif. Mari kita perkuat sinergi dengan TNI, pemerintah, dan seluruh elemen bangsa,” tambahnya dengan penuh semangat.
Upacara kali ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat penting Kabupaten Takalar, antara lain Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, Sekda Muhammad Hasbi, Ketua DPRD Muh Rijal, Dandim 1426/Takalar, Letkol Inf Faizal Amin, Kajari Tenriawaru, serta para tokoh penting lainnya dari unsur Forkopimda, BUMN/BUMD, KPU, Bawaslu, camat, kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tamu undangan.
Setelah upacara resmi ditutup, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79.
Upacara Hari Bhayangkara ini tidak hanya menandai usia Polri yang ke-79, tetapi juga menjadi simbol komitmen kuat Polres Takalar dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan bersinergi demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









