IMG-20240505-WA0006
Hukum  

ILS Adukan Eks Kadis PUPR, Kadis PMPTSP serta Pemilik Ayu Residence Siantar

IMG-20240409-WA0076

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Indonesia Legal Society (ILS) menyambangi Mapolresta Pematangsiantar pada Selasa (7/1/2020). Kedatangan perwakilan ILS, Jose Saragih untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan oleh Kadis PUPR, Kadis PMPTSP serta pemilik Ayu Residence.

“Hari ini kami dari ILS hadir di Mapolresta Pematangsiantar untuk menyampaikan perihal laporan kami terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun pihak yang kami laporkan yaitu Ir. Jhonson Tambunan, mantan Kadis PUPR atas keluarnya surat dari Dinas PUPR Pematangsiantar perihal Rekomendasi Kesesuaian Penataan Ruang, Agus Salam, SE selaku Kadis PMPTSP yang mengeluarkan Surat IMB serta Sarman P. Silalahi pemilik sekaligus pengembang kompleks perumahan Ayu Residence,” papar Jose.

IMG-20240227-124711

Ali Yusuf Siregar selaku pelapor dalam surat ILS tersebut membenarkan laporannya tersebut pada awak media saat dikonfirmasi.

“Ya benar bahwa kami dari ILS melaporkan pihak-pihak tersebut hari ini ke Polresta Pematangsiantar. Hal yang kami laporkan adalah terkait dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009. Kami menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Jhonson Tambunan yang saat itu sebagai Kadis PUPR dan saudara Agus Salam selaku Kadis PMPTSP Pematangsiantar yang mengeluarkan surat rekomendasi dan IMB pada saudara Sarman P. Silalahi selaku pemilik dan pengembang Perumahan Ayu Residence,” ujarnya.

Ia juga menduga keluarnya dua surat dari kedua dinas tersebut dikarenakan adanya “kesepakatan jahat atau konspirasi” antara Dinas dengan pemilik Ayu Residence.

“Patut kami duga bahwa telah terjadi sebuah “kesepakatan jahat atau konspirasi” yang dilakukan oleh para Kepala Dinas tersebut dengan pemilik Ayu Residence, sehingga kompleks perumahan yang berada di Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba tersebut dilakukan pembangunan. Dan kami ketahui bahwa akan ada 30 unit rumah dengan kelas bangunan permanen akan berdiri di lokasi tersebut,” terangnya.

Ali juga meminta kepada pihak Kepolisian Pematangsiantar agar serius dalam menangani laporannya, serta ia juga menegaskan pihaknya dalam hal ini ILS akan serius mengawal pelaporan mereka tersebut.

“Kami meminta agar kiranya pihak Polresta Pematangsiantar agar serius dalam menangani laporan kami. Dan kami tegaskan bahwa kami ILS akan serius mengkawal laporan kami tersebut,” tutupnya. (jp)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *