Modus Jual Kopi, Warga Bengkulu Tipu Warga Merangin Rp450 Juta

- Editorial Team

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Opsnal II Sat Reskrim Polres Merangin bersama Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai menangkap seorang pria berinisial B.N (29), warga Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rp450 juta.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban dan menawarkan pasokan kopi sebanyak 9 ton dengan harga Rp63.000 per kilogram. Korban kemudian mengirim uang muka sebesar Rp200 juta pada 21 Mei 2025.

Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan mengirim video aktivitas pemuatan kopi, yang belakangan diketahui palsu. Merasa yakin, korban mengirim tambahan dana sebesar Rp250 juta keesokan harinya.

BACA JUGA  Tilap Setoran Dana Umrah Ratusan Juta, Wanita Muda Diringkus dari Persembunyiannya

“Namun, hingga tenggang waktu yang dijanjikan, kopi yang dipesan tak kunjung dikirim. Pelaku bahkan sulit dihubungi dan menghindar dari komunikasi. Setelah dilakukan konfirmasi pihak korban kepada keluarga pelaku, diketahui bahwa kopi tersebut tidak pernah ada dan uang hasil penipuan telah digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot,”ujar Ruli

Setelah menerima laporan korban, Polsek Lembah Masurai bersama Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kepahiang, Bengkulu.

Pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Merangin bersama barang bukti berupa dua lembar print out bukti transfer.

BACA JUGA  Berdiri Kokoh, Maha Karya Satgas TMMD Ke 116

Kapolres Merangin memberi apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini.

“Penipuan dengan modus jual beli hasil pertanian seperti ini harus diwaspadai. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang merugikan masyarakat, terlebih dengan jumlah kerugian yang besar seperti ini,” tegasnya

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Mulyono menambahkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polres Merangin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya dalam jumlah besar dan dengan pihak yang belum memiliki kredibilitas yang jelas. (Fitri)

BACA JUGA  Ingkar Janji, Anggota DPRD Labura Akan Disomasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB