IMG-20240501-WA0019

Ganti Rugi Belum Dibayar Pemko Tanjungbalai, Ahli Waris Minta Kosongkan Tiga Bangunan

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Pemandangan tak biasa terlihat di tiga bangunan Pemko Tanjungbalai di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Sebuah spanduk terbentang yang berisi imbauan pengosongan lahan itu.

IMG-20240227-124711

Pemberitahuan itu terlihat terpasang di depan rumah dinas Sekretaris daerah (Sekda), Kantor Camat Datuk Bandar dan Gedung Serba Guna.

Ahli waris pemilik lahan, Ida Rasita atau Maharawati dalam spanduk imbauannya menyebutkan Pemko Tanjungbalai telah kalah dalam sidang perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai .

“Maka dengan ini kami meminta dengan hormat Pengadilan Negeri Tanjungbalai melaksanakan eksekusi sesuai putusan MA 2825.K/PDT/2014 JO 148 /PDT /2014 /PT.MDN Jo .No 03/PDT.G/2013/PN.TB yang telah berkekuatan hukum tetap,“ tulis Ida Rasita dalam spanduk itu.

Ida Rasita menyampaikanagar Pemko Tanjungbalai segera mengosongkan lahan serta mengosongkan Kantor Camat beserta rumah dinas.

Diketahui, munculnya spanduk tersebut bermula dari ulah Pemko Tanjungbalai yang tidak memenuhi surat kesepakatan perdamaian dengan ahli waris.

Dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 4 Agustus 2022, Ida Rasita menyebutkan Pemko Tanjungbalai akan secara suka rela harus membayar ganti rugi pada tanggal 15 Desember 2022.

Namun hngga kini Pemko Tanjungbalai sama sekali tidak menjalankan kesepakatan itu. Padahal surat kesepakatan tersebut dibuat oleh kedua belah pihak berdasarkan adanya putusan PN Tanjungbalai.

Camat Datuk Bandar, Abu Said saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Rabu (4/1/2023) mengatakan lemberitahuan itu sudah mereka ketahui. “Belum ada petunjuk dari Pemko Tanjungbalai untuk mengosongkan kantor Camat ini, “ katanya.

Sejauh ini, sambung Abu Said lagi, pelayanan dikantor camat masih berjalan meskipun spanduk himbauan tersebut terpasang didepan kantornya. “Tidak ada kendala, pelayanan tetap berjalan,’ ujarnya.

Saat ditanya soal adanya dana yang sudah dialokasikan oleh Pemko Tanjungbalai sebesar Rp8 miliar lebih untuk ganti rugi lahan itu, Abu Said enggan untuk mengomentarinya. “ Bukan wewenang saya untuk memberikan keterangan soal itu pak,” pungkasnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Gultom saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat. Menurut para staf, pimpinannya sedang tidak masuk kantor lantaran masih cuti tahun baru.

“Pak kabag sedang tak masuk kantor, beliau sedang cuti tahun baru pak,” jawab mereka serentak. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *