Labusel, TRIBRATA TV
Ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) kembali membayangi di tengah cuaca yang tak menentu. Namun di Kotapinang,ancaman itu tak dibiarkan tumbuh diam-diam.
Kamis (30/4/2026), Polsek Kotapinang menggelar fogging massal yang menyelimuti Mapolsek, asrama personel hingga permukiman warga dengan kepulan asap tebal. Tindakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit yang setiap tahun memakan korban.
Dengan menggandeng tenaga kesehatan dari Puskesmas Kotapinang, pengasapan menyisir titik-titik rawan yang berpotensi menjadi sarang nyamuk Aedes aegypti. Dari ruang kerja aparat hingga sudut-sudut pekarangan rumah warga,tak ada yang luput dari sasaran.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P.Sembiring Muham,S.I.K.,melalui Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar,menegaskan langkah ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara di tengah masyarakat—tidak hanya menjaga keamanan,tetapi juga melindungi kesehatan publik.
“Fogging ini bukan hanya untuk lingkungan Polsek,tetapi juga masyarakat sekitar. Kami ingin memastikan warga merasa aman dan terlindungi dari ancaman DBD,”tegas AKP Maruli.
Dalam beberapa pekan terakhir,perubahan cuaca ekstrem—panas menyengat yang tiba-tiba berganti hujan deras—menciptakan kondisi ideal bagi berkembang biaknya nyamuk pembawa virus dengue.
Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat melalui gerakan 3M:menguras,menutup dan mengubur.Tanpa itu,pengasapan hanya akan menjadi upaya sementara yang tidak menyentuh akar masalah.
Menariknya,kegiatan ini tidak berjalan satu arah.Kehadiran personel Polsek bersama tenaga kesehatan justru memantik partisipasi aktif warga.Sejumlah masyarakat terlihat membantu membuka akses rumah,membersihkan area sekitar hingga ikut mengarahkan petugas ke titik-titik rawan.
“Sangat membantu.Kami jadi lebih tenang, apalagi sekarang cuaca tidak menentu,” ungkap seorang warga di sekitar Mapolsek. (Jhon Fitra Sagala).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









