Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional (Mayday) melalui akun media sosial resminya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap seluruh pekerja di Indonesia.
“Terus bergerak untuk keadilan pekerja. Kerja keras,para pekerja adalah fondasi yang menguatkan bangsa. Negara hadir untuk memastikan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja. Buruh Kuat Indonesia Maju, Doa Kami Menyertaimu”,ucapnya, Jumat (1/5/2026).
Diketahui Hari Buruh Internasional atau Mayday diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di Indonesia, peringatan ini menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus refleksi terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Mayday, untuk menghormati perjuangan dan jasa para pekerja dalam mencapai hak-hak mereka di tempat kerja. Sejarahnya bermula di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19, ketika kelompok pekerja mulai memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja, seperti waktu kerja yang lebih pendek, gaji yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman.
Pada tanggal 1 Mei 1886, terjadi aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan pekerja di Chicago, Amerika Serikat, yang meminta hak-hak mereka di tempat kerja. Namun, aksi tersebut berakhir dengan kekerasan dan kematian beberapa orang, sehingga empat orang aktivis buruh dipenjara dan dihukum mati atas tuduhan melakukan tindakan terorisme.
Peristiwa ini kemudian menjadi pemicu bagi gerakan buruh internasional untuk memperingati perjuangan para pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja. Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional yang diselenggarakan di Paris, Prancis, memutuskan untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau Mayday.
Sejak saat itu, peringatan Mayday menjadi momen penting bagi para pekerja di seluruh dunia untuk menyuarakan hak-hak mereka, termasuk di Indonesia.
Namun, peringatan Mayday di Indonesia mengalami perubahan setelah terjadinya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, di mana pemerintah Orde Baru melarang kegiatan buruh yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. (M.Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









