Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau menggerebek sebuah warung di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dan menyita meja tembak ikan serta uang tunai Rp250.000, Rabu (4/1/2023) dinihari.
Dalam penggerebekan itu turut ditangkap Dormian Br. Tampubolon (30) alamat Dusun VII Tanjung Alam, Sei Dapdap. Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan awalnya Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi jenis meja tembak ikan di sebuah warung.
Menindak lanjutinya, Kanit Opsnal memerintahkan tim melakukan penyelidikan. “Saat penggrebekan para pemain melarikan diri dan mengamankan pengisi cip, saksi dan meja tembak ikan tersebut ke Mapolres Rohil,” tutupnya. (bliser)