Kurang dari 24 Jam, Polres Merangin Ungkap Kasus Pembunuhan, Dua Tersangka Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekira pukul 23.00 WIB di warung milik Din yang terletak di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Korban diketahui bernama T.A (26) yang meninggal akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam, tepatnya dibawah ketiak. Korban merupakan warga Dusun Sungai Lilin Desa Koto Rami Kecamatan Lembah Masurai, Merangin.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa orang saksi, didapat informasi peristiwa tersebut bermula saat korban bersama rekannya yakni Jon (39), Parto (40) dan Tozi tiba di warung milik Din sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu situasi warung sedang ramai pengunjung, kemudian korban bersama Parto dan Tozi masuk ke dalam warung sementara Jon (Pelapor) duduk di bagian depan teras warung.

Sekira pukul 22.30 WIB, Jon mendengar suara teriakan ”ado orang ribut” secara berulang-ulang dari dalam warung, kemudian Jon mencoba masuk kedalam warung namun belum sampai masuk tiba-tiba korban keluar dari dalam warung sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian dada sampai ke baju serta celana korban. Lalu korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan tidak sadarkan diri.

BACA JUGA  Video: Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lima Tahun Lalu

Dalam kondisi panik Jon meminta bantuan beberapa orang yang berada di warung untuk membantu membawa korban ke klinik terdekat. Sekira pukul 23.00 WIB petugas klinik menyatakan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya Jon melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai.

Setelah mendapatkan laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Lambah Masurai langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai berhasil mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang mengarah kepada terduga pelaku. Diketahui setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut Tim gabungan langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkolaborasi backup dengan personil Polsek Tebing Tinggi dan Tim Opsnal Polres Empat Lawang.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tim gabungan berhasil membekuk 2 orang tersangka masing-masing berinisial P (22) yang melakukan penusukan serta tersangka J (41) yang membantu tersangka P. Kedua tersangka merupakan warga Pagar Bumi Kecamatan Kuripan Babas Kota, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Dua Hari Hilang Kontak, Warga Patumbak Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesmen Koto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

“Benar, setelah mendapatkan laporan dari Kapolsek Lembah Masurai kita langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan backup untuk mengungkap kasus tersebut dan alhamdulillah, berkat do’a kita semua dan kegigihan anggota dilapangan yang tidak kenal lelah serta kerjasama masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kurang dari 1×24 jam tersangka berhasil kita amankan”, ujar Kasat Reskrim.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim juga menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami memastikan aparat kepolisian telah bertindak cepat dan terukur dalam menangani kasus ini dan kami pastikan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka P (22), diketahui motif tersangka melakukan penusukan terhadap korban karena tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi cekcok antara keduanya dan berujung pada penusukan terhadap korban.

BACA JUGA  Tim Gabungan Razia Cafe Remang-remang di Langkat, 2 Orang Positif Narkoba

Sementara itu pihak keluarga korban dan tokoh masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas respon cepat Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah berhasil menangkap kedua Tersangka kurang dari 1×24 jam tersebut.

”Sebelumnya kami ucapkan ribuan terimakasih kepada Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku, kami berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar salah satu keluarga korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 458 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yakni tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pembunuhan). (Fitri )

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB