Sebulan Diburu, 2 Pencuri Kios Loundry Dibekuk Polsek Bintan Timur

- Editorial Team

Rabu, 1 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Sebulan diburu, 2 pencuri yang beraksi di tempat usaha Londry milik Mahdalena ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada Jumat (26/4/2024) kemarin.

Keduanya HB (31) dan HL (37) tinggal tidak jauh dari lokasi usaha Londry tersebut. Mereka ditangkap di Tanjung Pinang setelah sebulan dicari.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto membenarkan penangkapan itu.

“Iya benar, personel telah menangkap 2 laki-laki yang mencuri di sebuah kios usaha londry,” kata Kapolsek, Selasa (30/4/2024).

BACA JUGA  Pagoda Quan Am Tu di Kawasan Eks Camp Vietnam Batam Terbakar

Menurut AKP Rugianto pencurian itu terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu atau sebulan lalu.

“Korbannya ibu Mahdalena mengalami kerugian kalau ditotal sebesar Rp14 juta,” tambahnya.

Kepada petugas keduanya mengaku motif pencurian karena masalah ekonomi.

“Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut hari Raya Idul Fitri 1445 H, sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap”, lanjutnya.

Kedua pelaku bertempat tinggal tidak jauh sehingga mengetahui situasi kios loundry tersebut pada malam hari yang tidak ada penjaga atau kosong.

BACA JUGA  Pencuri Benda Berharga Ditangkap Tekab Polresta DS

“Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Loundry yang tidak penghuninya pada malam, pelaku leluasa mencuri peralatan usaha Loundry”, ungkap AKP Rugianto.

Dikatakannya,barang-barang yang diambil yaitu 1 set Boiler (tabung) 20 liter, 2 buah Strika Uap, 1 buah Timbangan Digital, 2 buah Tabung Gas 3 Kg, 1 buah Mesin Air merk Sanyo, 1 buah Kabel Sambung, termasuk 6 bungkus baju kostomer.

“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, ” tutupnya.

BACA JUGA  Maling Besi Penutup Saluran Limbah PDAM Tirtanadi Kembali Beraksi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru