Polisi Bekuk Tersangka Penjual dan Amankan 20 Paket Narkotika di Lhokseumawe

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti membekuk satu tersangka penjual narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (4/1/2024), selain itu polisi juga mengamankan 20 paket sabu – sabu.

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Banda Sakti yakni NN (37) warga Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  Polda Sumsel Amankan 2,3 Kg Sabu dan 2.168 Butir Ekstasi

Kronologisnya, kata kapolsek, pada pukul 01.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pusong Baru tepatnya di Lorong IV kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu – sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka.

“Selain menangkap NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu – sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan yang tunai Rp174 ribu,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Pergoki Dua Pria Pencuri Kabel Telkom

Kepada petugas Kepolisian, kata Kapolsek, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dimaksud adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *