Pj Bupati Sugeng Halangi Politisasi PKM Bantuan Sosial PKH di Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Propinsi Sumatera Utara, kalau selama ini ada pihak-pihak yang ingin melakukan politisasi kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM), Bantuan Sosial Program Keluarga Haparapan (PKH), Pj Bupati Tapteng, Dr Sugeng Riyanta SH.MH, melakukan strategi yang sangat ampuh untuk menghalangi praktek politisasi tersebut.

IMG-20240227-124711

Pada hari, Rabu (3/1/2024), Pj Bupati mengeluarkan Press Rilis resmi, yang menerangkan adanya upaya politisasi oleh pihak-pihak tertentu atas pelaksanaan PKH sebagai salah satu program unggulan Pemerintah Pusat.

“Politisasi kepada 16.478 PKM di Tapteng, harus dihalangi dan diputuskan, sudah cukup selama ini mereka dijadikan objek permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi melalui hpnya.

Dalam keterangan press rilis Pj Bupati Pemkab Tapteng, Sugeng Riyanta menerangkan bahwa :
1.Berdasaarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. No.50/3/BS.00.01/8/2023, tentang petunjuk teknis pelaksanaan PKH, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat dari pemerintah pusat kepada keluarga dan atau seseorang dalam kategori miskin dan rentan miskin dengan komponen “Ibu Hamil,Anak Usia Dini, Anak SD, Anak SMP, Anak SMA, Disabilitasi dan Lansia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, yang dikelola pusat data dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) oleh Kementrian Sosial dan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (PKM)

BACA JUGA  Ketua Pewarta Kunjungi Wartawan yang Terbaring Sakit

2.Anggaran untuk program kegiatan PKH bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dipa Kementerian Sosial.

3.Bantuan sosial PKH kepada PKM diberikan dalam satu tahun setiap triwulan, yang disalurkan langsung oleh Kementrian Sosial, khusus untuk Kabupaten Tapteng, disalurkan melalui Bank BRI dan PT POS Indonesia.

4.Mekanisme pengusulan calon penerima bantuan sosial PKH dilakukan dengan metode verifikasi data keluarga tidak mampu dilakukan sebagai berikut :
-Kepala Desa/Lurah melakukan verifikasi data keluarga tidak mampu kemudian dikeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
-Dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menetapkan calon keluarga penerima PKH yang dituangkan dalam berita acara
-Dinas Sosial Kabupaten Tapteng, bersama-sama pendamping PKH yang ditunjuk oleh Kementrian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hasil musyawarah Desa/Kelurahan.
-Bupati menyampaikan usulan calon Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH kepada Kementrian Sosial, ke dalam sistem SIKS-NG, Kementrian Sosial.
-Menteri Sosial menetapkan calon KPM menjadi KPM bantuan sosial PKH berdasarkan Keputusan Menteri Sosial.

BACA JUGA  Kapolres Tapsel Pantau Situasi Sambil Bersepeda

5.Keluarga Penerima Manfaat PKH yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial akan tetap mendapatkan bantuan sosial PKH dari Pemerintah Pusat, tidak dapat diputus ditengah jalan dan digantikan secara sepihak oleh pihak lain kecuali berdasarkan hasil verifikasi Tim Pendamping PKH dan Dinas Sosial, dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PKH.

6.Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Dan Jaminan Sosial, nomor: 50/3/BS.99.91/8/2023, tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan PKH, KPM tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :
-KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.
-PKM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.
-KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH, apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA  Amankan Paskah, Polda Sumut kerahkan 4.240 Personil

Dengan adanya informasi ini diharapkan Pj Bupati, Sugeng Riyanta, agar seluruh masyarakat yang penerima PKH di Kabupaten Tapteng, dapat tenang dan tidak takut lagi dengan adanya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahu 2024.”himbau Sugeng Riyanta.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *