Aturan BFI Finance Banyuwangi Menjebak Nasabah

- Editorial Team

Selasa, 1 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuwangi, TRIBRATA TV

Nasabah BFI Finance Banyuwangi Jawa Timur, Ali Mahfud merasa dijebak dengan aturan perjanjian kredit. Pasalnya ia tidak bisa mengambil BPKB Mobil Avanza miliknya yang menjadi jaminan kredit walau telah dilunasi.

Menurut Ali Mahfud ia telah melunasi angsurannya di BFI Finance Banyuwangi yang berkantor di Jalan Letjen S Parman. “Seharusnya sudah keluar (BPKB-red) seminggu setelah pelunasan tetapi sudah lewat belum juga diberikan,” katanya kepada Sekretaris DPC LSM Kobra Banyuwangi, Irawan Suyanto, Jumat (21/3/2025) kemarin.

Dikatakannya, dalam perjanjian yang diketahuinya, jaminan akan dikembalikan 7 hari setelah pelunasan namun sampai saat ini pihak BFI Finance Banyuwangi belum mau memberikan BPKB tersebut.

Ia lalu memberikan kuasa pendampingan kepada Irawan Suyanto untuk menyelesaikan permasalahan BPKB tersebut.

BACA JUGA  Luar Biasa!!!Temu Kangen SMPN Benculuk Banyuwangi Angkatan 1985

Kepada Irawan Suyanto pada Sabtu (22/3/2025), Juna pimpinan BFI Finance Banyuwangi menjelaskan kalau Ali Mahfud masih punya angsuran lain yang belum dilunasi. Ia juga mengatakan akan menyampaikan perihal angsuran Ali Mahfud yang sudah lunas ke atasannya, karena keputusan bisa atau tidaknya BPKB tersebut diambil itu dari atasannya.

Hingga pada Senin (24/3/2025), melalui pesan singkat WhatsApp, Juna menyampaikan putusan atasannya tetap menyatakan BPKB mobil tersebut tidak bisa diambil.

Dalam pertemuan berikutnya, Kamis (27/3/2025), Irawan Suyanto menanyakan Perjanjian Kredit (PK) nasabah tersebut. Juna menjelaskan kendalanya karena nasabah atas nama Ali Mahfud tersebut ada tunggakan dikontrak pinjaman yang lain.

Menurutnya, Ali Mahfud memiliki pinjaman lebih dari satu. “Benar kontrak yang mau diambil Ali Mahfud sudah lunas tetapi dikontrak yang lain Ali Mahfud punya tunggakan. Makanya BFI Finance Banyuwangi belum bisa memberikan BPKB nya dan itupun ada dalam aturan di BFI Finance,” jelas Juna.

BACA JUGA  Pantau PPKM Darurat dan Bagikan Sembako, Satgas di Banyuwangi Diwajibkan Humanis

Dikatakannya aturan tersebut sudah tertuang dalam Perjanjian Kredit (PK) yang juga sudah diparaf oleh nasabah pada Pasal 25.

Menurut Irawan Suyanto seharusnya aturan yang ada di BFI Finance tidak boleh bertentangan dengan aturan dari BI dan OJK. Apalagi dimasing-masing kontrak memiliki jaminan tersendiri.

Diketahui Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dan pasal 36 Undang-Undang Nomer.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan,atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).(Irawan)

BACA JUGA  Video: Ratusan Warga di Banyuwangi Grebek Toko Miras

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru