Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor SIK, meraih Pin Emas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penghargaan ini dianugerahkan terkait keberhasilan dalam mengungkap kasus besar perburuan gajah liar di Riau. Penyematan pin emas dilakukan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan di halaman Mapolda Riau, Rabu (1/4/2026).
Menurut Kapolda penghargaan ini diberikan khusus karena dinilai berprestasi dan berkomitmen dalam menjalankan tugas serta pengabdian di tengah-tengah masyarakat.
Sejumlah personil juga meraih penghargaan Kapolri berupa pin emas dan perak atas keberhasilan pengungkapan kasus perburuan gajah. Ada juga pengungkapan kasus narkotika dan illegal logging.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan termasuk masyarakat atas dedikasinya. Pada kesempatan ini juga saya menekankan sebaliknya, kalau ada yang melakukan pelanggaran, kejahatan atau menurunkan reputasi dan marwah Polda Riau, kita akan melakukan penindakan tegas,” ufap Irjen Pol Hery.
Sementara AKBP Rooy Noor menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas penghargaan yang diberikan. “Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak Kapolri & Kapolda Riau atas penghargaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Dikatakannya penghargaan ini merupakan suatu kehormatan sekaligus motivasi baginya untuk terus meningkatkan dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian dalam menjalankan tugas.
“Kami menyadari pencapaian ini tidak terlepas dari arahan, dukungan, serta kepemimpinan yang inspiratif.bSemoga kepercayaan yang telah diberikan ini dapat kami jaga dengan sebaik-baiknya, serta menjadi pemacu untuk memberikan kontribusi yang lebih baik bagi institusi, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Rooy Noor.
Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. “Semoga bapak Kapolri dan Kapolda Riau senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan dalam memimpin serta mengayomi negeri,” tutup AKBP Rooy Noor. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









