Komisi III DPRD Sitaro Konsultasi ke BKN, Pastikan Hak dan Kesejahteraan ASN Terjaga

- Editorial Team

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, TRIBRATA TV

Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ke Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Jumat (27/02/2026), berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan dan semangat koordinasi.

Agenda ini difokuskan untuk memastikan berbagai persoalan kepegawaian dapat dipahami secara komprehensif dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, bersama jajaran Komisi III Bidang Administrasi Umum. Turut hadir Ketua Komisi III Herry Bogar, serta anggota Maria Badoa, Claudia David, Bob Nover Janis, dan Heddy Wem Janis.


Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Dalam forum sebelumnya, sejumlah hal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian bersama.

Menurut kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat, langkah ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD berjalan sebagaimana mestinya. DPRD tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga secara aktif melakukan klarifikasi langsung kepada instansi teknis yang berwenang.

BACA JUGA  Dorong UMKM Naik Kelas, Wakil Bupati Sitaro Hadiri Optimalisasi Peran Lembaga Keuangan di Manado

Fokus utama yang dibahas adalah nasib ASN di daerah, termasuk hak-hak yang melekat serta aspek kesejahteraan. Komisi III ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan tetap mengacu pada regulasi nasional dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Selain itu, mekanisme dan prosedur kepegawaian turut menjadi pokok pembahasan. Hal ini penting agar setiap keputusan administrasi dapat dipahami secara utuh, baik oleh pemerintah daerah maupun para ASN itu sendiri.


Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Regional XI BKN Manado memberikan penjelasan secara rinci dan sistematis. Suasana dialog berlangsung konstruktif, dengan pertukaran pandangan yang mengedepankan solusi.

Perwakilan BKN menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian berpedoman pada ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. “Pada prinsipnya, semua mekanisme dan kebijakan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan BKN RI,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut.

BACA JUGA  Tulude 2026: Syukur Sederhana, Harapan Besar untuk Sitaro Masadada

Secara khusus ditegaskan bahwa pedoman utama yang digunakan adalah Surat BKN RI Nomor 7 Tahun 2024. Surat tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai aspek manajemen kepegawaian di daerah.


Dari perspektif pemerintah daerah, kejelasan regulasi ini menjadi landasan penting untuk menjaga stabilitas administrasi. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam implementasi kebijakan kepegawaian.

Sementara itu, dari sisi legislatif, kunjungan ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap ASN memperoleh kepastian hukum atas hak dan kewajibannya. Pendekatan yang ditempuh bersifat konsultatif, bukan konfrontatif.

Ketua DPRD bersama jajaran Komisi III menilai bahwa koordinasi seperti ini perlu terus dibangun. Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi vertikal diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.

Kehadiran seluruh anggota Komisi III dalam kunjungan tersebut juga mencerminkan komitmen kolektif untuk bekerja secara tim. Setiap masukan dan penjelasan yang diterima menjadi bahan penting dalam merumuskan langkah tindak lanjut di daerah.

BACA JUGA  BNJ_808: Kerja Nyata, Bukan Janji – Reses Bob Nover Janis Direspon Warga dengan Aspirasi Pemekaran Desa

Pada akhirnya, kunjungan kerja ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian dapat ditempuh melalui dialog yang santun dan berbasis aturan. Dengan berpedoman pada regulasi yang jelas, harapan akan terjaganya hak, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN di Sitaro dapat terus diwujudkan secara harmonis. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga
Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Tag :

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:06 WIB

Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:47 WIB

Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Berita Terbaru