Manado, TRIBRATA TV
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) ke Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara di Manado, Jumat (27/02/2026), berlangsung dalam suasana penuh keterbukaan dan semangat koordinasi.
Agenda ini difokuskan untuk memastikan berbagai persoalan kepegawaian dapat dipahami secara komprehensif dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, bersama jajaran Komisi III Bidang Administrasi Umum. Turut hadir Ketua Komisi III Herry Bogar, serta anggota Maria Badoa, Claudia David, Bob Nover Janis, dan Heddy Wem Janis.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Dalam forum sebelumnya, sejumlah hal terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian bersama.
Menurut kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat, langkah ini menunjukkan fungsi pengawasan DPRD berjalan sebagaimana mestinya. DPRD tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga secara aktif melakukan klarifikasi langsung kepada instansi teknis yang berwenang.
Fokus utama yang dibahas adalah nasib ASN di daerah, termasuk hak-hak yang melekat serta aspek kesejahteraan. Komisi III ingin memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diterapkan tetap mengacu pada regulasi nasional dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Selain itu, mekanisme dan prosedur kepegawaian turut menjadi pokok pembahasan. Hal ini penting agar setiap keputusan administrasi dapat dipahami secara utuh, baik oleh pemerintah daerah maupun para ASN itu sendiri.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kantor Regional XI BKN Manado memberikan penjelasan secara rinci dan sistematis. Suasana dialog berlangsung konstruktif, dengan pertukaran pandangan yang mengedepankan solusi.
Perwakilan BKN menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian berpedoman pada ketentuan resmi yang berlaku secara nasional. “Pada prinsipnya, semua mekanisme dan kebijakan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan BKN RI,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Secara khusus ditegaskan bahwa pedoman utama yang digunakan adalah Surat BKN RI Nomor 7 Tahun 2024. Surat tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai aspek manajemen kepegawaian di daerah.

Dari perspektif pemerintah daerah, kejelasan regulasi ini menjadi landasan penting untuk menjaga stabilitas administrasi. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam implementasi kebijakan kepegawaian.
Sementara itu, dari sisi legislatif, kunjungan ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap ASN memperoleh kepastian hukum atas hak dan kewajibannya. Pendekatan yang ditempuh bersifat konsultatif, bukan konfrontatif.
Ketua DPRD bersama jajaran Komisi III menilai bahwa koordinasi seperti ini perlu terus dibangun. Komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan instansi vertikal diyakini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan.
Kehadiran seluruh anggota Komisi III dalam kunjungan tersebut juga mencerminkan komitmen kolektif untuk bekerja secara tim. Setiap masukan dan penjelasan yang diterima menjadi bahan penting dalam merumuskan langkah tindak lanjut di daerah.
Pada akhirnya, kunjungan kerja ini menjadi gambaran bahwa penyelesaian persoalan kepegawaian dapat ditempuh melalui dialog yang santun dan berbasis aturan. Dengan berpedoman pada regulasi yang jelas, harapan akan terjaganya hak, kesejahteraan, dan profesionalisme ASN di Sitaro dapat terus diwujudkan secara harmonis. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








