Madina, TRIBRATA TV
Selama periode bulan Februari 2025, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Polsek jajaran menangkap 6 pelaku narkoba.
Hal itu terungkap saat temu pers bersama Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (28/2/2025) pukul 15.30 WIB.
Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Marludddin, Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto menjabarkan pengungkapan kasus selama Februari 2025, mulai dari narkoba hingga pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di Desa Sihepeng 1, Kecamatan Siabu.
Arie Paloh mengatakan, sejak tanggal 13 hingga 21 Februari, pihaknya menangkap 6 pelaku terlibat jaringan narkoba antar kabupaten. Enam tersangka ini bersumber dari 4 Laporan Polisi.
LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Februari 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sihepeng, Siabu, 1 orang tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, daun ganja 1,37 gram, dan pil extacy 1 butir.
LP/A/08/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2025 TKP di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, 1 orang tersangka berinisial AT dengan barang bukti 0,28 gram.
LP/A/02/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 20 Februari 2025 TKP Desa Sihepeng, Siabu, dengan tiga orang tersangka berinisial AD, HM, SM, barang bukti sabu 0,31 gram.
LP/A/09/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 21 Februari 2025, TKP Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, satu orang tersangka berinisial AM, barang bukti sabu 1,21 gram.
Atas perbuatannya, keenam tersangka narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Sementara kasus penganiayaan mengakibatkan korban kritis pada 20 Februari 2025 di Desa Sihepeng Sada, Polisi berhasil mengamankan satu orang yang ikut serta terlibat dalam penganiayaan terhadap Hermansyah (39).
Tim Opsnal Satreskrim mengamankan NS (46), selaku kakak ipar dari pelaku utama bernama Sarkawi yang kini masih diburu petugas.
Kapolres mengungkap motif penganiayaan sehingga terjadi pembacokan, karena selisih paham antara korban dan pelaku utama soal isu bahwa Sarkawi dituduh terlibat pengedar narkoba di Desa Sihepeng Sada.
Akibat dari itu, Sarkawi merasa emosi dan menunggu korban lewat dari depan rumahnya, sehingga terjadilah pembacokan. Keterlibatan NS dalam peristiwa ini adalah turut membantu pelaku utama. NS pasca kejadian mendorong korban menggunakan gerobak Arco bermuatan satu kardus buah.
Atas perbuatannya, NS dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, Subs Pasal 351 KHUPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, Polres Madina dan Polsek jajaran terus berkomitmen memberantas para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Meski yang diamankan tersebut masih kategori pemakai atau barang bukti di bawah 1 gram, pihaknya terus melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya.
“Terkait narkoba, prosesnya tetap kita laksanakan secara lengkap, karena dari jumlah barang bukti inilah yang akan kita buka, kita kembangkan kepada pengedaran narkoba yang lebih besar. Jadi saat ini belum bisa kita tutup sampai di sini penyidikannya,” jelasnya.
Ia meminta kepada siapapun yang masih berani terlibat jaringan narkoba segera bertaubat. Sebab, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.
Tak lupa, Alumni Akpol 2005 ini juga berharap masyarakat terus mendukung upaya dari Polres Madina dalam melakukan pemberantasan. Masyarakat diminta jangan melindungi para mafia narkoba di wilayahnya masing-masing.
“Bantu polisi dalam mengungkap peredaran gelap narkoba ini,” tutup Kapolres Madina. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








